TEKAB 308 TANGKAP 2 PELAKU CURAS ANTAR PROVINSI

TEKAB 308 TANGKAP 2 PELAKU CURAS ANTAR PROVINSI

Mesuji Lampung, Sergapnusantara.com– Jajaran Team Anti Bandit(Tekab) 308 Polres Mesuji, Lampung dan Polsek Simpang Pematang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopariansyah. SH.MH., akhirnya berhasil membekuk dua pelaku Spesialis Pencurian Rumah Antar Provinsi, yang kerap kali beraksi di Wilayah Hukum Polres Mesuji dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah Kalung (35) dan Ucok Renaldo (30), keduanya merupakan warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/9)

Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah.SH.MH., mewakili Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing yakni wilayah Pematang Panggang tanpa perlawanan.

Sebelumnya lanjut kasat,kedua pelaku telah melakukan tindakan pencurian di rumah warga atas nama Sukiman, warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, yang memiliki usaha warung kelontongan.

“Akibat aksi keduanya, korban Sukiman mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ucapnya

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda empat bak terbuka jenis Suzuki Carry Pick Up BE9487DQ yang digunakan pelaku ketika beraksi.

“Kedua pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Simpang Pematang dan kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menangkap pelaku lainnya,” tutup Riki.(***)