Ike-Zam Tolak Putusan Sidang

Ike-Zam Tolak Putusan Sidang
Ike Edwin (tengah bersama Zam Zanariah (kanan) saat konferensi pers di ruang sidang sengketa hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon independen di Kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto: acw

Bandar lampung, Sergapnusantara.com Bakal pasangan calon perseorangan, Ike-Edwin-Zam Zanariah, menolak putusan sidang sengketa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung.

Penolakan itu disampaikan Ike Edwin saat konferensi pers usai pembacaan putusan yang disampaikan ketua majelis sidang Candrawansyah, Sabtu sore (12-9-2020).

“Saya keberatan dengan keputusan Bawaslu karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan seksama, tidak teliti dan tidak cermat tentang fakta hukum dalam musyawarah terbuka,” kata Ike Edwin.

Selain itu, menurut Ike Edwin, majelis tidak mempertimbangkan keterangan beberapa saksi yang telah mereka hadirkan (saksi dari pihak pemohon). “Karena itu kita menolak keputusan ini,” ujarnya.

Ike mengungkapkan, ada yang janggal dalam persidangan. Diantaranya, banyak saksi dari pihak termohon yang tidak hadir dalam sidang terbuka. Namun kesaksiannya tetap ada di persidangan.

“Saksinya tidak datang tapi tiba-tiba ada di berita acara pada saat putusan tadi. Sedangkan saya pun ada saksi yang telah dihadirkan, Erwin dan Sutopo, tapi kenapa tidak dimasukkan kesaksian mereka,” ucapnya.

Kata Ike, hal itu adalah pelanggaran yang nyata, terjadi dalam persidangan.”Ini pidana. Terjadi di sidang. Kok bisa terjadi seperti ini,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Ike belum dapat memastikan. “Kita akan berunding lagi, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh,” terangnya.(**)