KASUS PEMALSUAN MADU DIUNGKAPKAN DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

KASUS PEMALSUAN MADU DIUNGKAPKAN DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN
Banten, Sergapnusantara.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan madu dan menangkap tiga orang pelaku inisial AS (24),TM (35),dan MS (47) berbagai peran diantaranya pengedar, pengolah dan pemilik produksi madu palsu. 
Mereka ditangkap didua tempat berbeda yaitu didepan alfamart leuwi damar kabupaten lebak dan di CV Yatim berkah makmur kembangan jakarta barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda banten KOMBES Pol Nunung Syaifudin didampingi KASUBDIT 1 INDAG Dirkrimsus Polda Banten AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.MSI, menyampaikan. Pelaku menjalankan produksi ilegal itu bisa menghasilkan satu ton madu palsu dalam sehari, dan harga tiap liter mereka jual Rp 22.000,
34 jerigen dengan berisi rata-rata 30 liter, dalam sebulan pelaku menghasilkan omset sekitar Rp 673.200.000,.
Sehari bisa satu ton kalau 345 ton setahun, berarti dalam satu tahun dapat keuntungan 8 Milyar, ujar beliau. 

Produksi mereka lakukan dijakarta, madu palsu kemudian dikirim ke Lebak banten untuk dipasarkan dan dikemas menyerupai madu asli merk ikon Lebak. 
Kemudian untuk pemasaran mereka melalui online, selain Jakarta, banten dan jabar para pemesan bahkan dari luar Jawa, "ujar beliau
Menurut keterangan pelaku pemilik pabrik rumahan madu palsu itu mengaku belajar dari internet dengan mencampur beberapa bahan yang mengandung bahan berbahaya yang beresiko terhadap kesehatan, katanya. 
Sementara para pelaku dijerat pasal 198 Jo pasal 108 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda 2.000.000.000,." tutup Kombes Nunung.(Radiyus Aripin/Rolla)