PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI PENGADAAN DATA STORAGE FIKTIF OLEH SUBDIT V TIPIKOR DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA

PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI PENGADAAN DATA STORAGE FIKTIF  OLEH SUBDIT V TIPIKOR DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA

Jakarta, Sergapnusantara.com- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan data storage yang dilakukan anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Namun saat ini belum ada tersangka yang diamankan.

"Kami di sini belum berani sebut siapa tersangkanya, tetapi dalam waktu dekat kami sampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Tapi, kata Aulia, dalam penanganan kasus ini, tim penyelidik sudah mengarah kepada tersangka. Ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Kami sudah periksa 40 orang saksi untuk saat ini, hampir kami menjurus ke tersangka," kata Aulia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut pengungkapan kasus ini pun bermula adanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada 29 Juni 2021.

Pelaporan itu terkait pengadaan penyediaan data storage, network perfomance monitoring, diagnostic siem dan manage service senilai Rp13.175.586.047.

"Ada terlapor PT PDS kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif karena kegiatan tidak ada," kata Zulpan.

"Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserah terimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," sambung Zulpan.

Dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp8.959.906.039.