Ike Edwin Laporkan Kembali KPU Kota Bandar lampung

Ike Edwin Laporkan Kembali KPU Kota Bandar lampung
Ike Edwin/Foto Yanto

Bandar Lampung, Sergapnusantara.com- Calon perseorangan atau independen, Ike Edwin melaporkan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.

Kali ini, purnawirawan polisi berpangkat irjen itu menyoal dugaan pelanggaran administrasi dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap perbaikan dukungan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto memeriksa Ike Edwin di Ruang Klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (20/9), pukul 10.00 WIB.

Mantan Kapolda Lampung itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Fadli Aziz, SH. MH. Ike Edwin menduga KPU Kota Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verfak kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan saat verfak.

Sesuai Pasal 44, verfak seharusnya secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama dengan metode sensus, by name by address.

Tim verfak seharusnya bekerja sama dengan LO (liaison officer) atau tim penghubung mengumpulkan warga yang memberikan dukungan pada posko yang telah disepakati bersama.

Setelah pelaporan, pukul 12.40 WIB, Yahnu mengatakan telah meregistrasi laporan Dang Ike (panggilan akrab Ike Edwin) karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Dang Ike mengajukan 58 saksi.

Ditargetkan, sesuai ketentuan, Bawaslu diberi waktu lima hari, hingga Rabu lusa, untuk penetapan terbukti atau tidak laporan Dang Ike, kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah. (Yanto)