KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI MUTILASI BERHASIL DIUNGKAP JAJARAN RESKRIM POLRES METRO BEKASI

KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI MUTILASI BERHASIL DIUNGKAP JAJARAN RESKRIM POLRES METRO BEKASI

Bekasi, Sergapnusantara.com- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang disertai dengan memutilasi jasad korban, pada hari sabtu 27 November 2021 di penitipan motor mitra samping gedung juang Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

    Adapun tersangkanya masing - masing berinisial MAP laki - laki umur 29 tahun, dan FR laki - laki umur umur 20 tahun sedangkan temannya berinisial ER masih DPO. Adapun modus Operandi para pelaku mengajak korban untuk konsumsi narkoba, ketika korban tertidur para pelaku dengan perannya masing- masing bersama - sama dengan cara di gorok menggunakan sebilah golok.

     Selanjutnya jasad korban dimutilasi oleh para pelaku dengan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan. adapun motifnya para pelaku sakit hati dengan korban RS, diantaranya pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karna (Alm) istri pelaku pernah dicabuli oleh korban.

      Kronologis :

      Berawal pelaku Fm berkelahi dengan korban RS di penitipan motor Mitra samping gedung juang Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi pada hari jum'at 26 November 2021 sekitar jam 23.00 WIB selanjutnya dilerai oleh pelaku MAP lalu korban MAP diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor jam 00.00 Wib setelah itu korban RS tidur di penitipan motor. Pada saat korban tertidur pelaku MAP dan ER "mau di lewatin ga sih" dijawab pelaku FM "iya lewatin" pelaku ER hanya mengangguk.

      Kemudian pelaku MAP menyuruh pelaku FM mengamngbil bantal, setelah FM mengambil bantal selanjutnya pelaku ER memegang kaki korban dan pelaku FM menutup muka korban dengan bantal selanjutnya pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan setelah korban meninggal selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan dan dipindahkan kebelakang sepeda motor agar tidak kelihatan, Selanjutnya pelaku ER membawa sepeda motor korban meninggalkan TKP.


      Setelah penitipan sepi sekira pukul 01.30 Wib pelaku MAP dan pelaku FM membawa mayat korban kekamar mandi selanjutnya pelaku MAP keluar dari kamar mandi, sedangkan pelaku FM memotong telinga korban sebelah dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali dan memotong kaki korban namun tidak sampai putus. Selanjutnya pelaku MAP masuk kekamar mandi menggantikan pelaku FM untuk menjaga situasi
diluar, setelah itu pelaku MAP memotong tangan kanan dan tangan kiri korban sebanyak 6 potong, memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban sebanyak 4 potong dilanjutkan memotong kepala korban, setelah mayat korban dipotong – potong kemudian potongan – potongan mayat di cuci, selanjutnya potongan badan dimasukan kedalam karung, potongan kaki dan tangan dibungkus selimut dan potongan kepala dimasukan kedalam kantong plastik.

      Setelah itu kedua pelaku MAP dan FM membawa potongan – potongan tersebut dengan menggunakan mobil warna merah untuk dibuang, selanjutnya pelaku menuju arah karawang, sesampainya pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara Kab. Bekasi pelaku membuang potongan badan, selanjutnya potongan tangan dan kaki dibuang diperbatasan tugu bekasi kerawang Kec. Kedung Waringin Kab. Bekasi dan potongan kepala dibuang di daerah tanjung pura karawang, setalah itu pelaku beristirahat didalam mobil dan kembali kepenitipan sekira pukul jam 10.00 Wib


KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN KASUS :


Berawal adanya laporan dari warga bahwa telah ditemukan potongan organ tubuh manusia sebanyak 10 (sepuluh) potong bagian tubuh tangan dan kaki, selanjutnya setelah dilakukan Identifikasi terhadap sidik jari potongan tangan tersebut identik dengan sidik jari seseorang

dengan identitas atas nama RS, laki-laki, tempat tanggal lahir Jakarta, 08 Oktober 1992, Alamat: Kp. Buwek No 31 Rt 002/022 Ds.Sumberjaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti- bukti yang didapat , Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap

pelaku FM pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 15.00 Wib di Penitipan Motor MITRA samping gedung juang Kec.Tambun selatan Kab.Bekasi ,dan pelaku MP diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 17.00 Wib di Penitipan Motor MITRA samping gedung juang Kec.Tambun selatan Kab.Bekasi.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) Bilah Golok gagang warna hitam
2. 1 (satu) Buah bantal
3. Selimut warna biru
4. Popok Bayi
5. 1 (satu) buah Busa
6. Pakaian korban ( Rompi Grab )
7. 5 (lima) unit HP
8. Sepeda motor Suzuki Satria F warna : Hitam, tanpa plat nomor
9. Sepeda motor Honda X Ride , warna : Hitam, Nopol : B 4782 FSW
10. 2 (Dua) potong kayu balok
11. 1 (satu) gulung tali plastik
12. 1 (satu) buah jas hujan warna hitam
13. 2 (Dua) buah karung
14. Kantong plastik warna abu abu
15. Kantong plastik warna Hijau
16. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Agya warna merah No. Pol. B-1048-FZF

(Hms/Ron)