SYL Dikabarkan Minta Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Korupsi di Kementan

SYL Dikabarkan Minta Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Jakarta, Sergapnusantara.com-  Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama SYL.

Dilansir dari detikNews, kabar tersebut mencuat usai beredar foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi oleh LPSK yang diajukan oleh SYL pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB. Surat pengajuan itu diserahkan langsung kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi surat tersebut.

Tak hanya SYL, ternyata ada tiga orang lainnya yang turut mengajukan perlindungan saksi kepada LPSK. Nama-nama tersebut ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto juga ada seorang bernama Hartoyo.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution belum menjelaskan soal surat perlindungan saksi itu. Maneger mengatakan pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan hak setiap orang.

"Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu," kata Maneger saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/10).

Disisi lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mengetahui pasti terkait surat yang beredar itu. Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan terkait hal ini.

"Pada saatnya kami infokan ya," kata Edwin.

Diketahui kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah naik ke tingkat penyidikan. Tercatat ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.

Dugaan korupsi di Kementan mencuat ke publik ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik pun menemukan sejumlah uang tunai puluhan miliar.

Sehari setelah penggeledahan dilakukan tepatnya pada Jumat (29/9), KPK kemudian memberikan respon dengan menyampaikan keterangan resmi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah dugaan korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," jelas Ali.(***)