Lempar Batu Sembunyi Tangan. Pernyataan Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto Dibantah Keras Sejumlah Ketua RT

Lempar Batu Sembunyi Tangan.  Pernyataan Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto Dibantah Keras Sejumlah Ketua RT
Wahyu Ardianto Kades Cijujung / Foto Sergapnusantara.com

Bogor,Sergapnusantara.com-   Bagai  pepatah mengatakan ’’Lempar Batu Sembunyi Tangan". Ungkapan pameo ini sepertinya pas atau tepat jika dialamatkan kepada Kepala Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Wahyu Ardianto terkait  pemasangan lampu penerangan jalan diwilayah Desa yang dipimpinnya itu. Betapa tidak. Sebab, setelah  petugas P2TL PLN Unit Bogor Timur yang dipimpin Kasi P2TL Koko beserta aparat kepolisian mengadakan pemeriksaan soal pemasangan lampu penerangan  jalan di Desa Cijujung, Selasa (10/11), Wahyu Ardianto kepada sejumlah media termasuk Sergapnusantara mengatakan, jika dirinya tidak pernah  memerintahkan RT  dan RW untuk memasang lampu penerangan jalan itu.

     ‘’Saya tidak memerintahkan RT dan RW untuk memasang lampu tersebut tapi saya hanya memberi lampu saja kepada RT dan RW supaya wilayah jadi terang,’’ jelas  Wahyu Ardianto kepada awak media saat petugas P2TL Wilayah Bogor Timur melakukan pemeriksaan  di Desa Cijujung. Menurut Kepala Desa Cijujung ini, bahwa pemasangan lampu penerangan jalan diwilayah desanya merupakan inisiatip RT dan RW sedangkan lampu yang sudah terpasang sebanyak 700 buah lampu, katanya.

     Ketika ditanyakan mengenai sumber dana atau biaya pembelian untuk lampu penerangan Jalan tersebut, menurut Wahyu Ardianto diperolehnya dari dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan yang ada diwilayah Desa Cijujung. Ditempat terpisah, sejumlah Ketua RT yang berhasil dikonfirmasi soal pernyataan Kepala Desa Cijujung yang menegaskan jika pemasangan lampu penerangan jalan merupakan inisiatif dari Ketua RT dan RW sedangkan  Kepala Desa hanya sebatas  memberi lampu  disanggah oleh para RT.

     “Tidak mungkin lah para RT dan RW  memasang lampu penerangan jalan tanpa ada perintah dari Kepala Desa sebagai atasan. Barusan pak wartawan dengar sendiri saya telpon di los speker semua RT diwilayah RW.001 mengaku pemasangan lampu penerangan jalan atas perintah Kepala Desa dan pasti saya yakin untuk semua RT dan RW se desa Cijujung mereka akan  bilang hal yang  sama,” ujar Ketua RT.004/001, Hendar seraya menjelaskan untuk diwilayah RW.001 pemasangan lampu masih belum begitu banyak dibandingkan dengan wilayah RW yang lainnya. Ketua RT 005/004 Acep kepada Sergapnusantara yang ditemui dikediamannya (10/11) mengatakan hal yang sama.” Kalau saya sebagai RT mengikuti apa yang diperintah atasan Ketua RW dan memang pemasangan lampu jalan ini awalnya tidak ada musyawarah sebelumnya,” ujarnya. Ketua RW.004,Endjun ketika akan dikonfirmasi tidak berhasil ditemui.” Pa Rw nya belum pulang kerja.” Jelas tetangga rumahnya kepada Sergapnusantara.com

     Sementara Topik, Ketua RT.004/010 ketika dihubungi melalui by phone (10/11) soal lampu penerangan jalan di Desa Cijujung menegaskan,bahwa dirinya tidak butuh lampu tersebut. Bahkan ketua RT.004/010 ini menyesalkan sikap Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. PRIMA diwilayah RT.004/010 dimana Kepala Desa Cijujung meminta konfensasi lampu sebanyak 50 buah namun, pihak PT.PRIMA keberatan dan akhirnya hanya 25 lampu yang disangupinya, ujar Ketua RT.004/010 ini. Masih menurut Topik, selain PT. PRIMA, PT. TIRTA ASO juga dipinta 15 buah lampu dalam mengurus Surat Perpanjangan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) tapi tidak diteruskan karena pihak PT. TIRTA ASO  merasa keberatan, terang Topik.Sepengetahuan saya  lampu tersebut bukan dari dana CSR sebaimana dikatakan Kepala Desa Cijujung,imbuhnya

M. Taufik Ketua BPI KPNAN RI Kab. Bogor

     Mengomentari persoalan lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Independen (BPI) KPNAN RI Kabupaten Bogor, M. Taupik menegaskan, bahwa hal itu sama dengan pencurian listrik yang dapat merugikan negara apalagi  sudah jelas dinyatakan oleh H. Sudjana pihak Dishub UPT Cibinong yakni tidak ada izin atau liar. ‘’Saya minta secepatnya aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum kepada Wahyu Ardianto agar menimbulkan efek jera , tandasnya dengan penuh semangat. Sementara  menyangkut  adanya permintaan lampu penerangan jalan oleh Kepala Desa Cijujung kepada pelaku usaha dan warga yang mempunyai kepentingan mengurus surat – surat ke Desa Cijujung, Ketua BPI KPNAN RI Kabupaten Bogor ini secara tegas mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pungli.’’ Saya minta TIM Saber Pungli KPK untuk segera turun ke Desa Cijujung untuk melakukan proses hukum,’’ ujarnya. ( Tim Sergapnusantara)