Kuasa Hukum Tersangka Kasus Perkelahian yang menimbulkan korban WNA Asal Ghana meninggal Dunia, Angkat Bicara

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Perkelahian yang menimbulkan korban WNA Asal Ghana  meninggal Dunia, Angkat Bicara
Bekasi Kota, Sergapnusantara.com- Kuasa hukum tersangka, perkelahian dengan korban meninggal dunia Obinna Michael Anijah (24) WNA asal Ghana yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2020, di Apartement di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, angkat bicara terkait kronologis perkelahian tersebut.
Saat di temui awak media di La Cone Caffe yang berlokasi di Jl. Veteran, no 68, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kuasa hukum tersangka JD alias Shark (22), WNA asal Gambia, (Ronny Perdana Manullang, S.H., dari Law Firm ARS), menututurkan, Kronologis yang kami dapat dari klien  kami JD alias Shark yang merupakan tersangka, perkelahian yang menyebabkan korban (Obinna Michael Anijah) meninggal dunia," tidak terimanya korban yang kalah bermain judi game, lalu timbul lah cekcok mulut dan rasa arogansi korban yang menimbulkan perkelahian yang akhirnya korban meninggal dunia dengan luka tusuk senjata tajam ".
" Memang benar disaat kejadian korban dan tersangka sempat meminum Miras, tapi klien kami tidak memberitahu saat itu keadaan mereka mabuk atau tidak ", Ucap Ronny Perdana Manullang, S.H.
" Dari hasil interogasi kami kepada klien, setelah kejadian tersebut, tersangka menyesal lalu datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, yang mana di arahkan oleh Polda Metro Jaya untuk ke Polres Jakarta Barat, jadi menurut keterangan Klien kami, klien kami datang sendiri untuk menyerahkan diri ", tambah Ronny Perdana Manullang, S.H.
" Kami sebagai kuasa hukum tersangka, sesuai prosedur, tidak pernah membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, bahwa perbuatan klien kami tetap salah, tapi kami hanya untuk membela atau mengawal kepentingan hukum dari klien kami ", Lanjut Ronny Perdana Manullang, S.H.
Masih melanjutkan keterangannya, " Sampai saat ini proses hukum yang berjalan sudah sampai pemeriksaan saksi, klien kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan dan BAP, rencana pada hari Jum'at, 30 Oktober 2020, proses hukum berlanjut ke olah TKP ".
Di lokasi yang sama, Arief Darmawan, S.H., M.H., yang juga menjadi kuasa hukum tersangka JD alias Shark, pendamping dari kuasa hukum Ronny Perdana Manullang, S.H., menambahkan, " Mungkin kita selaku dari kuasa hukum, ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, baik yang ada di Nigeria maupun yang ada di Indonesia, klien kita pada dasarnya siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum yang ada di Indonesia ".
" Harapan kami sebagai kuasa hukum, semoga perkara ini berjalan dengan lancar, hukum tetap ditegakan dan baik korban maupun tersangka mendapat keadilan yang setimpal ". Tutup Ronny Perdana Manullang, S.H. (susi)