PSBB Total DKI Jakarta, Restoran Tidak Boleh Layani Makan di Tempat

PSBB Total DKI Jakarta, Restoran Tidak Boleh Layani Makan di Tempat
Gubernur DKI Anies Baswedan tidak mengizinkan aktivitas makan di tempat (dine in) untuk bisnis restoran pada PSBB total DKI yang berlaku Senin (14/9). (Courtesy of Pemprov DKI Jakarta).

Jakarta, Sergapnusantara.com --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperbolehkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. PSBB berlaku efektif mulai Senin (14/9) besok.

Anies menyatakan aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery). 

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat," ungkap Anies, saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9). 

Kendati begitu, restoran dan rumah makan masih boleh beraktivitas di tengah PSBB. Sebab, sektor bisnis ini masuk kategori 11 sektor esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis,. 

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Catatannya, operasional tetap dilakukan seminimal mungkin dan protokol ketat.

Sebelumnya, Anies menyatakan PSBB Total perlu dilakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai re darurat dalam menangani pandemi virus corona atau covid-19 yang kembali meningkat. Tercatat, peningkatan dalam 12 hari terakhir di September mencapai 3.864 kasus.