Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Di Dago.

Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Di Dago.
Bandung, Sergapnusantara.com-  Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan inisial TT (18) dan inisial RR (20) pelaku pembunuhan terjadap korban Sanu Sundani (17) di daerah Jalan Ir. H. Djuanda Kota Bandung. Pada 1 November 2020 dini hari lalu.
Kedua pelaku diringkus ditempat berbeda, inisial TT diringkus di Dago Kota Bandung sedangkan inisial RR diringkus di Pemengpek Kab.Garut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penganiayaan terjadi saat kedua kelompok geng motor saling berselisih antara GBR dan Moonraker.
“Saat itu, Kelompok GBR melewati Kelompok Moonraker dan saling meledek”. Kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestanes Bandung. Senin (14/12/2820).
Ulung menjelaskan, Lantaran diledek, kelompok Moonraker tersinggung dan melakukan pengejaran. Saat dikejar, salah satu dari kelompok GBR tertinggal dan terjatuh dan di aniaya oleh kelompok Moonraker.
“Korban Sanu Sundani Meninggal dunia. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku TT dan RR”. Ujar Ulung.
Ulung menuturkan, Berdasarkan keterangan kedua tersangka, pelaku penganiayaan terhadap Sanu lebih dari 10 Orang.
“Baru dua orang ditangkap, kami akan melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku lain yang DPO”. Tutur Ulung.
Ulung menghimbau, agar pelaku yang DPO untuk menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan.
“Kepada Pelaku yang DPO untuk segera menyerahkan diri. Sebelum kami lakukan penangkapan. Identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi”. Ujar Kapolrestabes Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar oasal 80 ayat 3 jo 76c UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentanf Perubahan UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.*(sugih/Rolla)