Polres pesawaran berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Polres pesawaran berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Pesawaran, Sergapnusantara.com- Jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menyita 0,12 gram narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka warga Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran," kamis 11/02/2021.

Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Kronologis Penangkapan dua tersangka KDN (19) tahun dan YG (23) tahun warga desa cilimus kec.teluk pandan kab.pesawaran
"Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian angota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Berdasarkan laporan polisi LP/A-166/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Maret 2021, kedua tersangka KDN (19) tahun dan YG (23) tahun akan dijerat
Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal Berat Brutto : 0,12 gram diduga narkotika jenis sabu, dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Anton)