Pengakuan Keji Pembunuh Wanita di Hotel Kawasan Menteng!

Pengakuan Keji Pembunuh Wanita di Hotel Kawasan Menteng!

Jakarta, Sergapnusantara.com- Pelaku pembunuhan wanita berinisial IW (31) di kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat, AA, berhasil ditangkap. AA menuturkan mengenal korban IW melalui aplikasi MiChat, kemudian dibuatlah kesepakatan membuka jasa open booking online (BO) melalui aplikasi tersebut.

AA pun berjanji membayar jasa BO sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan kesepakatan. Namun ternyata AA tak memiliki uang dengan yang disepakati itu.

"Nggak lama korban tanyakan minta tunjukkan uangnya, saya hanya menunjukkan uangnya. Itu ditarik sebesar Rp 50 ribu, Rp 50 ribu, tapi nggak sesuai Rp 500 ribu," kata Aldi kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung, Minggu (30/5/2021).

"Nah, mungkin kata dia (korban) ada Rp 500 ribu. Nah, setelah itu saya gagahi lagi, abis itu saya main dan setelahnya saya kepikiran kalau saya mau ambil barang pasti akan terjadi keributan," lanjutnya

Kemudian, AA langsung mencekik leher korban hingga tewas. AA mengaku baru sekali melakukan pembunuhan. Dia menyesal telah membunuh korban.

"Lalu setelah itu saya kepikiran langsung membunuhnya supaya tidak ketahuan apa rencana saya," ujar Aldi sambil menundukkan kepalanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meteo Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari hasil proses penyidikan diketahui tersangka melakukan kekerasan ke korban setelah menyetubuhi korban. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.

"Pertama dilakukan dengan cara tindih tubuh korban lalu gunakan kekerasan di leher. Ternyata saat dilakukan korban masih bernafas dan diulang lagi tersangka kepada korban sampai nggak ada napas dan pukul ke wajah korban dua kali," sambungnya.

AA juga berencana mengulangi aksinya setelah membunuh IW. Namun karena panik akhirnya AA mengurungkan niatnya itu.

"Setelah melakukan tindak pidana terhadap IW, tersangka coba lanjutkan lagi ke calon korban keempat. Tapi karena tersangka panik dan ada upaya hilangkan barbuk, sehingga tersangka tidak jadi bertemu korban keempat," jelas Arsya.

Adapun Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut AA tidak melakukan pembayaran di muka. Setyo mengatakan proses penyidikan kini sedang berlangsung.

"Kita pastikan bahwa penemuan mayat di Hotel Dreamtel Menteng adalah korban pembunuhan, untuk tersangka saudara AA sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Mei 2021," ujar Setyo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.