Polres Lampung Barat Amankan Dua Sejoli Simpan Narkoba

Polres Lampung Barat Amankan Dua Sejoli Simpan Narkoba
Lampung Barat, Sergapnusantara.com– Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat  telah berhasil mengungkap kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum (Wilkum)  Polres setempat, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Mutar Alam Kecamatan Waytenong, sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (12/2/2021).
Kasatres Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH., mengungkapkan, dalam ungkap tersebut sebanyak dua orang berinisial FR (41) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SG (23) warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Waytenong berhasil diamankan oleh petugas. 
“Penangkapan terhadap kedua tersangka atas dasar LP/A-83/II/2021/Polda Lpg/Res Lambar Tgl 12 Februari 2021,”. 
Kronologis penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Lambar bersama Polsub-Sektor Waytenong mendapatkan laporan dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di TKP, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat (4) klip Narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kanan milik saudara FR dan dua (2) buah plastik klip sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas lantai rumah milik SG yang sedang duduk bersama FR,”, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Iptu Wedi Sudarji S.H.
“Selain mengamankan enam (6) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti lain seperti satu (1) buah pipa kaca (pirex), empat (4) buah korek api gas, satu (1) buah jarum dan satu (1) buah HP merk samsung J6 serta satu (1) buah HP merk samsung J2 prime,” ujar Kasatres Narkoba. 
(Asri Japilus/Dhamrin/Betrik Susanto)