Usai Penetapan Tersangka, Rizieq Shihab Kena Cekal Selama 20 Hari

Usai Penetapan Tersangka, Rizieq Shihab Kena Cekal Selama 20 Hari

Jakarta, Sergapnusantara.com-  Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020. 

Adapun lima orang lainnya yang juga diberikan surat pencekalan karena turut menjadi tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berujung kerumunan di Petamburan. 

Untuk Rizieq Shihab, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisanya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Penetapan Rizieg Shihab sebagai tersangka ini ditetapkan berdasarkan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana. 

Selain Rizieq, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir. 

Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan.

Semula Rizieq Shihab, menantu, dan sejumlah anggota FPI itu akan diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.