Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) akan berlaku di kota bandung

Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) akan berlaku di kota bandung
Bandung, Sergapnusantara.com- Pemerintah kota bandung rencana akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kampung, hal tersebut dibahas bersama 9 lurah di balai kota bandung ( 2 oktober 2020),dan akan diterapkan di 9 kelurahan yang terdapat positif aktif covid-19 dilevel level RW. 
Keputusan pemberlakuan mini lockdown akan disampaikan oleh walikota Bandung Oded M.Danial pekan depan.
"Kita mengundang para camat dan lurah yang berdasarkan data positif aktifnya kategori cukup tinggi, kebijakan ini diambil oleh walikota tentang rencana pemberlakuan PSBK atau mini lockdown ujar ketua harian Gugus Tugas Covid 19 Ema Sumarna di balai kota bandung jum'at 2 Oktober 2020.
Menurutnya bila mini lockdown dilakukan di 9 kelurahan, maka para lurah harus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing khususnya ketua RW. 
Ema mengatakan kasus positif aktif di 9 kelurahan tidak merata terdapat disetiap RW, kelurahan masuk label merah bukan berarti satu kelurahan merah akan tetapi hanya satu RW saja yang akan diberlakukan kebijakan PSBK.
Jika warga yang terpapar Covid 19 namun tidak bisa melakukan isolasi mandiri karena keterbatasan tempat, bisa mengisolasi ditempat yang disediakan pemerintah yaitu RSKIA untuk tanpa gejala dan RSUD kota bandung yang bergejala,kota bandung juga menyiapkan 2 hotel untuk isolasi" Ujar beliau. 
Dilanjutkan Ema, hingga saat ini kasus penyebaran Covid 19 dikota bandung berada diangka 0,79 dan kasus positif aktif sebanyak 143 orang, pembatasan sosial berskala kampung (PSBK) dilakukan untuk kepentingan bersama menekan penyebaran Covid 19,namun Ema kembali menegaskan penerapan mini lockdown berjalan dinamis dan sangat bergantung pada kondisi kasus Covid 19 dalam sepekan kedepan. (Radiyus Aripin)