Ini Acuan bagi Daerah di Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ini Acuan bagi Daerah di Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Jakarta, Sergapnusantara.com-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020.

Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.

Intruksi ini ditujukan kepada kepala daerah di tujuh provinsi untuk menerapkan pembatasan terhadap beberapa wilayahnya. Adapun penerapa pembatasan ini berdasarkan sejumlah unsur.

"(Unsur) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional," demikian bunyi diktum ketiga intruksi tersebut.

Kemudian unsur berikutnya adalah tingkat kesembuhan daerah di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif daerah di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Lalu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Sedangkan, pembatasan tersebut meliputi, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan yang terdiri kegiatan restoran, baik restoran makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.

Terakhir, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.