Sat Reskrim Polrestabes Bandung Amankan Pria Dan ART Pencuri jam Tangan Mewah Majikanya.

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Amankan Pria Dan ART Pencuri jam Tangan Mewah Majikanya.
Bandung, Sergapnusantara.com-  Wanita berinisial SKR yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga diamankan polisi karena mencuri jam tangan senilai puluhan juta milik majikannya. Pelaku melakukan aksinya lantaran tergiur oleh rayuan pelaku lainnya berinisial VA. Akibat aksi pelaku, korban menderita kerugian mencapai Rp 1 miliar.Rabu, 25 November 2020
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan, ada delapan buah jam tangan mewah yang berhasil dicuri pelaku. Adapun aksi pelaku bermula ketika VA mendekati SKR yang bekerja di perumahan mewah yang terletak di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam proses mendekati SKR selama sekitar satu bulan, VA mengaku sebagai haji yang dapat mengobati penyakit guna-guna. Pelaku pun menjalin hubungan asmara dengan SKR. VA acap kali beraksi dengan menyasar pengusaha yang tinggal di perumahan mewah.

Korban lalu melapor ke polisi dan dilakukan rangkaian proses penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, Polisi membekuk SKR selanjutnya VA di wilayah Jakarta.
Kepada polisi, VA mengaku telah menjual jam tangan hasil curian kepada pengepul melalui perantara RJ yang masih berstatus DPO.
Polisi lalu mengamankan dua pengepul yakni BY dan RR. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Diyakini, tak hanya jam tangan yang dicuri tapi masih ada barang berharga lainnya. Pelaku pun diduga telah lama melakukan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya, SKR dan VA disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan 5 tahun. Sementara, BY dan BR disangkakan Pasal 480 KUHPidana.(sugih/Abah blew)