Polres pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan Pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Polres pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan Pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Pesawaran, Sergapnusantara.com- Tekab 308 Polres  Pesawaran berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani asal Sumatera Selatan yang terparkir saat sedang berada di kebun
.
Polisi menyebutkan, pelaku HM warga Desa Tanjung Kerta Way  Khilau melakukan aksinya pada 11 Januari lalu dengan cara mengambil motor milik korban Elpizar  yang terparkir di kebun saat sedang melihat ternak miliknya
.
" Pada hari senin tanggal 11 januari  2021 sekira jam 23.30 wib di desa Tanjung Kerta Kecamatan Way khilau,telah terjadi tindak pidana curat berupa 1 unit R2 Honda revo No.pol B 3719 SPY " kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui pesan tertulis, Senin (29/3/2021).
.
" pelaku mencuri R2 tersebut yang di letakkan oleh pelapor di pinggir jembatan dekat sawah ketika pelapor akan melihat ternaknya di kebun miliknya " sambung kapolres

saat hendak ditangkap pelaku melawan polisi dengan beringas sehingga pelaku harus dilumpuhkan pada bagian kakinya,
.
kini tersangka ditahan di Polres Pesawaran setelah mendapat perawatan medis akibat kakinya yang mengalami luka tembak

" saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut " ujar Kapolres.(Anton)