Sat Narkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pengguna Sabu

Sat Narkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pengguna Sabu
Lampung Barat, Sergapnusantara.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan Dua pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu,satu di antaranya masih dibawah umur, Senin (25/01/2021)
Dari Dua Pelaku tersebut,salah  satunya berjenis kelamin Perempuan yang diketahui berinisial MM (16) Warga Seranggas,Sedangkan tersangka lainnya M (29),Warga Kel.Way Mengaku,Kec. Balik Bukit.
Dua Pelaku ini ditangkap pada pukul 10.30 Wib tepatnya di Kelurahan Way Mengaku Kec.Balik Bukit,Lampung Barat. 
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH,Saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dari ke dua orang tersebut, satu berjenis kelamin Wanita dan satu berjenis kelamin Pria.
Namun Sayangnya, satu di antaranya berhasil melarikan diri, sehingga hanya dua orang yang digiring ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya menuturkan bahwa Penangkapan itu berawal dari pada Pukul 10.30 Wib bermula dari Patroli Rutin Sat-Reskrim berasal dari informasi warga bahwa ada Pesta Sabu di Indekos di Kelurahan Way Mengaku Kec.Balik Bukit"Ungkap Iptu Wedi Sudarji S.H 
“Satu Terduga pelaku yang merupakan DPO dan juga diduga berperan sebagai tuan indekos serta pemberi barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,”tuturnya
Namun, Untuk Pelaku di bawah umur ini ada satu orang dan ini menjadi perhatian kita bersama, karena ini juga melibatkan anak-anak. Ini tidak hanya menjadi Tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh Elemen masyarakat dan juga instansi terkait,” ujar Iptu Wedi Sudarji S.H 
Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat alat hisap Sabu dan Sisa Pakai Sabu.
Selanjutnya, Iptu Wedi Sudarji S.H  menerangkan bahwa saat ini kedua Pelaku Sudah di amankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Para Pelaku terjerat Uu.nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotika,Teracam Kurungan 8 Tahun Penjara.
(Asri Japilus/Dhamrin/Betrik Susanto)