TIM AUDIT IRBAN 5 INSPEKTORAT KEMBALI MEMANGGIL MANTAN KEPALA DESA DAN 2 (DUA) SAKSI LAINNYA

TIM AUDIT IRBAN 5 INSPEKTORAT KEMBALI MEMANGGIL MANTAN KEPALA DESA DAN 2 (DUA) SAKSI LAINNYA
Gambar Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Lampung, Rabu, 10/02/2021
Tanggamus, Sergapnusantara.com- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Tim Audit Investigasi ) Inspektorat Tanggamus Lampung menganalisa dan menindak lanjuti Laporan Pengaduan masyarakat, kembali memeriksa mantan kepala desa ABUZAR dan 2  saksi lainnya yang terlapor untuk dimintai keterangan.

Terkait dengan Penyalahgunaan ADD T.A 2015-2019  Desa Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Ketika Awak Media hadir di Kantor Inspektorat, dalam hal komfirmasi mengenai Terkait dengan Penyalahgunaan ADD T.A 2015-2019 kepada pihak terlapor dan tim audit investigasi irban 5 namum di cekal oleh petugas SATPOLPP (SATUAN POLOSI PAMONG PRAJA) ujarnya " tadi katanya suruh ngadep sekertaris saja " Selasa, 10/02/2021.

Awak media pun tidak bisa komfirmasi kepada Tim Audit Investigasi Inspektorat Irban 5 dan kepada mantan Kepala Desa Abuzar dan 2 saksi lainnya Terkait dengan Penyalahgunaan ADD T.A 2015-2019.

Namun keterangan Sekertaris Inspektorat BUSTAM Saat awak media komfirmasi pada hari Selasa, 10/02/2021.

Foto Sekertaris Inspektorat Bustam saat di wawancara awak media, Rabu, 10/02/2021


ujarnya " kami sedang mengklarifikasi, membandingkan dan menyandingkan antara yang dilaporkan dengan fakta yang kita turun dilapangan ( pekon kaur gading ) dengan realisasi yang akan dipertanggung jawabkan, yang mereka sampaikan ke kita , kita bandingkan semua dengan pernyataan dengan metode wawancara, namun akan ditemukan mana sih pelaksanaan sebenarnya, apa kah terbukti atau tidak yang di laporkan oleh masyarakat Pekon Kaur gading, kebetulan datanya terkait dengan mengklarifikasi, membandingkan dengan yang sudah kami dari laporan, dari turun lapangan kemarin ( 21/01/2021 ) dengan fakta-fakta tersebut".(fahmi yonara)