Bandung, Sergapnusantaracom- Unit Reskrim Polsek Rancasari melaksanakan Telah kegiatan
Operasi Cipta Kondisi/Antik dengan sasaran peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin diwilayah hukum Polsek Rancasari, Selasa tanggal 29 Desember 2020.
Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kanit Reskrim (Ipda Dedy ) beserta Anggota Reskrim dan intel Polsek Rancasari dengan hasil
Sebanyak 10 botol miras berbagai merk yang di sita dari toko-toko jamu sekitaran wilayah kelurahan Cipamokolan kecamatan Rancasari kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E. menyampaikan kegiatan tersebut digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi.(sugih/Abah blew)