POLDA LAMPUNG MENGAMANKAN 3 ORANG PELAKU PENJUAL GADING

POLDA LAMPUNG MENGAMANKAN 3 ORANG PELAKU PENJUAL GADING
Lampung, Sergapnusantara.com- kamis, 24 September 2020. Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku  penjualan gading gajah.
Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 se kira pukul  22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Prengsewu Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil  Mengamankan 3 (Tiga )Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama :
1. BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah
2. TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah
3. AS alamat desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus 
Barang Bukit yg berhasil di Aman kan : 
2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang  59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram. 
Atas perbuatannya Pelaku  
di kenakan  Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah). (YANTO)