Dadang Supriatna Sahrul Gunawan Oleh KPU Ditetapkan Sebagai Pemenang.

Dadang Supriatna Sahrul Gunawan Oleh KPU Ditetapkan Sebagai Pemenang.
Bandung, Sergapnusantaracom-  Penetapan Pasangan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bandung Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan menjadi pemenang berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Bandung Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  
BEDAS mendapatkan suara terbanyak yaitu sebesar 928.602. sedangkan pesaingnya Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) mendapatkan suara sebesar 511.413 dan untuk pasangan Yena Iskandar Masoem-Atep (Dahsyat) mendapatkan suara sebesar 217.780.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bandung tahun 2020 di Bale Pinter Kantor KPU Kabupaten Bandung.
Agus Baroya ( Ketua KPU ) Kabupaten Bandung menyatakan, jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung tahun 2020, sebesar 72,8 persen.
Menurut Agus, angka teesebut dibawah target KPU yaitu sebesar 77 persen, namun jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, naik sebesar sembilan persen.
Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi hasil pemilihan suara tingkat kabupaten dengan ini dinyatakan disahkan pada pukul 21.00,” kata Agus usai rapat pleno, Selasa (15/12) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Surat suara yang sah yaitu sebanyak 1.657.795, sedangkan surat suara yang tidak sah sebanyak 53.847. Sehingga, total suara yang sah dan tidak sah yaitu sebanyak 1.711.642.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk dengan cadangan (sama dengan hasil penjumlahan) sebanyak 2.417.368. Adapun jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 704.547. Sementara itu, surat suara yang digunakan sebanyak 1.711.642. Dan terakhir, surat suara yang rusak/dikembalikan sebanyak 1.179. (seni)