Pelaku Percobaan Pembunuh Syeh Ali Jaber Jadi Tersangka Pasal 351

Pelaku Percobaan Pembunuh Syeh Ali Jaber Jadi Tersangka Pasal 351

Bandar Lampung, Sergapnusantara.com- Menurut informasi yang didapat dari KADIV HUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan sdr. Alpin Andria tidak mengalami gangguan jiwa maka pihak polisi telah menetapkan sdr.Alpin Andria, pelaku penusuk Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak Senin 14 September 2020. Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman lima tahun penjara. (Yanto)