Naskah UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Baleg Bilang Substansi Tak Diubah

Naskah UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Baleg Bilang Substansi Tak Diubah

Jakarta, Sergapnusantara.com- Anggota Badan Legislasi Badan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo mengatakan naskah Undang-Undang Cipta Kerja hanya dirapikan masalah tata bahasa dan tanda bacanya saja. Firman mengklaim hal itu tak melanggar aturan kendati UU Cipta Kerja sudah disahkan pada Senin lalu, 5 Oktober 2020.

"Enggak, kan hanya bahasa. Enggak mengubah substansi," kata Firman kepada Sergapnusantara.com Kamis, 8 Oktober 2020.

Firman mengatakan tak akan ada pasal-pasal yang berubah dari dirapikannya UU Cipta Kerja ini. Menurut dia, pengecekan tata bahasa itu hanya dilakukan oleh tenaga ahli Baleg DPR dan ahli bahasa yang sudah menjadi langganan DPR dari masa ke masa.

Politikus Golkar ini mengatakan sudah tak ada anggota Baleg yang terlibat merapikan naskah. Namun ia tak menampik adanya perwakilan pemerintah jika diperlukan.

"Ya ketika ada redaksional yang dianggap tidak jelas, (tim pemerintah) ditanyakan, dipanggil, apa yang dimaksud," kata dia.

Firman mengatakan pengecekan ini demi menghindari adanya kesalahan pengetikan. Ia mengakui tak ingin polemik yang terjadi ketika pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi berulang.

Ketika itu, terjadi perbedaan usia minimal calon pimpinan KPK antara ketentuan yang diklaim telah disepakati dan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Firman berujar, staf Baleg yang menyusun naskah RUU pun mengalami kelelahan hingga mungkin saja ada kesalahan pengetikan.

"Tunggu hari ini kan kami sedang baca ulang, nyisir ulang supaya enggak ada kesalahan seperti UU KPK dulu," kata Firman.

Ia mengimbuhkan, naskah UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat besok, 9 Oktober 2020 untuk ditandatangani.

Masih adanya pengecekan UU Cipta Kerja setelah pengesahan ini dikritik oleh sejumlah pakar hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai ini merupakan cacat formil yang dilakukan DPR dan pemerintah.

Zainal juga menyinggung preseden-preseden sebelumnya dari alasan DPR merapikan naskah UU setelah pengesahan. Seperti UU Pemilu dan UU Pertembakauan yang ditengarai memuat pasal tambahan, hingga polemik umur di UU KPK.

"Kita punya sejarah bagaimana penambahan-penambahan itu terjadi. Ini praktik buruk yang terus dilanggengkan. Pemerintah dan DPR seperti bermain-main dengan undang-undang," kata Zainal kepada Sergapnusantara.com Kamis, 8 Oktober 2020.(***)