Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik 9 Pj Gubernur

Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik 9 Pj Gubernur

Jakarta, Sergapnusantara.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur. Sembilan penjabat gubernur itu bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pelantikan para Pj Gubernur itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur terpilih itu.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” kata sembilan penjabat gubernur.

Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:

  1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
  8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
  9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Para Pejabat Gubernur yang baru dilantik sedang mendengarkan arahan dari Raja Gusti Indrapati Kusumaningrat Suttan Ratu Marga ( Tomsi Tohir Irjend Kemendagri.)

Sebagai informasi, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (Red)