Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil 12 Saksi untuk Anak Buah Juliari Batubara

Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil 12 Saksi untuk Anak Buah Juliari Batubara
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

Jakarta, Sergapnusantara.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Rabu (24/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali, Rabu (24/3/2021).

Ali menyebut, 12 saksi pihak swasta itu yakni Andreas dari PT Putra Swarnabhumi, Rizal dari PT Putra Bumi Phala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri dan M Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo.

Kemudian, ada juga Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus dari PT Inti Jasa Utama dan Alida dari PT Hohian Putra Jaya.

Lebih lanjut, KPK juga akan memeriksa Herson dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari dari PT Rubi Covex, Rahmat Akmal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dan Henny Christiningsih dari PT Sraya Dinamika Mandiri.

Selain Matheus Joko Santoso, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos yakni Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)