KONDISI TERKINI PENANGANAN COVID-19 DI KABUPATEN BOGOR

KONDISI TERKINI PENANGANAN COVID-19 DI KABUPATEN BOGOR
KONDISI TERKINI PENANGANAN COVID-19 DI KABUPATEN BOGOR
1. Total kasus konfirmasi sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 19.801 orang.
2. Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri sampai 23 Juni 2021 sebesar 75,8 %.
3. Kasus lebih banyak didominasi usia muda 20-49 tahun (55%).
4. Cakupan vaksinasi dosis 1 & 2 357.100 dosis (26,8% dari sasaran Tahap 1&2). Target vaksinasi sebanyak 1,2 juta orang. 
5. Tenaga Nakes dari 4 RSUD dan seluruh Puskesmas yang terkonfirmasi positif berjumlah  90 orang dan cluster perkantoran sebanyak 91 orang pada Bappedalitbang, Bappenda, DPMPTSP, DPKPP.
 
UPAYA SATGAS DALAM MENYIKAPI KONDISI TERKINI
 
1. Menghentikan sementara pelayanan pada dinas-dinas yang terkonfirmasi 
2. Memperluas tracing dengan Antigen minimal 10 kontak per kasus konfirmasi.
3. Mengoptimalkan Pusat Isolasi Mandiri dan membentuk Pusat Isolasi Tingkat Desa untuk pasien tidak bergejala (OTG). 
4 Menambah Tenaga Kesehatan dengan melakukan rekrutment relawan untuk Pusat Isolasi dan Rumah Sakit. 
5. Menambah Ruang Perawatan Kamar di setiap RS Swasta minimal 30 % sesuai dengan Permenkes. Bupati akan bersurat kembali kepada Direktur RS Swasta di Kabupaten Bogor untuk menyiapkan Ruang Khusus Pasien Covid-19.  
6. Percepatan vaksinasi Covid-19 melalui penjadwalan baku minimal 3 hari per Minggu di setiap Puskesmas.
7. Pemberdayaan masyarakat untuk pembentukan Sentra Vaksinasi Inisiasi Masyarakat. 
8. Pengetatan PPKM Mikro dengan kebijakan tertuang dalam KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021, berlaku dari 22 Juni – 05 Juli 2021:
1. Tempat kerja perkantoran 50% WFH dan 50% WFO;
2. Belajar-mengajar, Workshop, Rapat, Seminar dilakukan secara daring/tatap muka secara terbatas;
3. Tempat ibadah maksimal 50%;
4. Sektor esensial masyarakat beroperasi 100% dengan Protokol Kesehatan ketat;
5. Wisata alam dan wisata permainan maksimal 25% beroperasi Jam 08.00 – 17.00; 
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup/dihentikan;
7. Dine-in tempat makan maksimal 25% dibatasi sampai Jam 20.00;
8. Konstruksi beroperasi dengan Protokol Kesehatan ketat;
9. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25% Jam 10.00 – 20.00;
10. Moda transportasi dibatasi 50%;
11. Hotel/Resort/Cottage maksimal 50% dengan Protokol Kesehatan ketat;
12. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. 
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker – Mencuci Tangan – Menjaga Jarak – Menghindari Kerumunan – Membatasi Mobilitas dan Interaksi) 
dikutip dari  Portal Resmi Kabupaten Bogor. (Asoy)