Apel Perapihan Dan Penertiban Bangunan Liar Pasca Pembongkaran Mandiri Di Wilayah Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik, Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Dan Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka apel kegiatan lanjutan pengakhiran kegiatan karya bakti terpadu penanganan Sungai Cipamokolan.
Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S, S.I.K . Yang di Wakili Panit Bimas Iptu DeDe Suharti Dalam pernyataan apelnya bahwa upaya terus dilakukan Sektor 22 Citarum Harum dan Instansi terkait dalam melakukan penataan serta pemeliharaan Sungai Cipamokolan, salah satunya dengan penertiban bangunan liar yang ada di sempadan sungai tersebut sesuai dengan perpres No. 15 tahun 2018 pasal 6 tentang Fungsi dan tugas Satgas Citarum harum sebagai Eksekutor dilapangan terkait sungai dan bantarannya serta sesuai UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan salah satunya tidak dibolehkannya mendirikan bangunan di sempadan sungai dan bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2018, yaitu tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Peserta apel menghadirkan perwakilan semua unsur kewilayahan Arcamanik dan jajarannya, juga dihadiri oleh DPPKP3, Satpol PP, DPU, BBWS dan jajaran kepolisian Polsek Arcamanik Kota Bandung.
Kegiatan berlangsung dengan situasi kondusif dengan tetap mengedepankan prosedur protokol kesehatan antisipasi penyebaran pandemi virus covid-19 kemudian dilaksanakan peninjauan dan korve dilokasi.(sugih/Abah blew)