Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Imbau Mahasiswa Tak Demo Omnibus Law

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Imbau Mahasiswa Tak Demo Omnibus Law

Jakarta, Sergapnusantara.com- Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi serta ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

"Betul, surat edaran Dirjen Dikti," kata Nizam saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (10/10/2020).

Dalam surat itu, Kemendikbud mengimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi atau unjuk rasa. Sebab, pandemi di Tanah Air belum mereda.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi," tulis Nizam.

Kampus juga diminta melakukan sosialisasi dan mendorong kajian akademis terkait UU Ciptaker. Nizam mengatakan hasil kajian pun dapat disampaikan kepada DPR RI.

"Membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," lanjut Nizam

Kemendikbud juga, dalam surat edaran, meminta dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual guna mengkritisi UU Ciptaker. Kemendikbud berharap tidak ada dosen yang memprovokasi agar mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa.

"Menginstruksikan kepada para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dan mengkritisi UU Cipta Kerja maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti atau mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," ucap Nizam.

Selain itu, Kemendikbud pun meminta perguruan tinggi tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing. Kemudian, dosen juga diminta tetap mengadakan pembelajaran dan memantau kehadiran mahasiswa saat melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).(***)