KASI P2TL PLN WILAYAH BOGOR TIMUR TURUN KE DESA CIJUJUNG, LAMPU PENERANGAN JALAN MASIH TERPASANG
Bogor,sergapnusantara.com- Seperti diberitakan Media Sergapnusantara.com sebelumnya soal lampu penerangan jalan diwilayah desa Cijujung,Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat yang telah dinyatakan tidak ada izin atau liar oleh pihak Kepala UPT Dinas Perhubungan,Kabupaten Bogor Wilayah Cibinong H.Sudjana,bahkan juga ditanggapi oleh anggota Dewan DPRD Kabupaten Bogor,Kukuh Sri Widodo yang secara tegas mengatakan,pihak Kepala Desa Cijujung,Wahyu Ardianto harus melelaui prosedur yang benar terkait pemasangan lampu penerangan jalan tersebut.
Pihak PLN melalui Kasi P2TL Wilayah Bogor Timur,Koko ketika ditemui diruang kerjanya,Senin [ 2/11] mengatakan,pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan langkah pemeriksaan.’’ Saya rencanakan besok [Selasa-Red] turun ke lokasi untuk mengadakan pemeriksaan dengan terlebih dahulu koordinasi dengan Kepala Desa Cijujung,’’ kata Koko. Menurut Kasi P2TL PLN wilayah Bogor Timur ini, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan pemasangan lampu penerangan jalan tersebut mengambil arus listrik lewat jaringan PJU milik Dinas Perhubungan maka,hal itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.Namun jika mengambil dari jaringan listrik milik PLN itu kewenangan pihak kami dan pasti saya putus atau oval, terang Koko.
Hasil pantauan dilapangan Media Sergapnusantara.com,Selasa [3/11] setelah petugas P2TL PLN Wilayah Bogor Timur tersebut turun Kantor Desa Cijujung pada Selasa [3/11], belum diketahui hasilnya.Sementara hasil pantauan dilapangan, lampu –lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung yang dipasang secara masif tersebut mulai dari wilayah RW.02,04,05,06,07 sampai ke wilayah BTN Kostrad masih ada atau utuh terpasang pada tiang listrik,telepon,serta tiang besi buatan sendiri dan bambu seolah tidak ada apa apa sesuatu yang terjadi.
Lampu penerangan jalan di lokasi RW.005 Desa Cijujung
Undang – Undang menyebutkan “ Pagawai Negeri atau penyelengara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 {Empat] tahun dan paling lama 20 [Dua Puluh tahun] dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 [ Dua Ratus Juta Rupiah] dan paling banyak Rp.1000.000.000 [ Satu Miliar Rupiah ] Amanat Undang – Undang RI NO.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 12 poin a.[Tim Sergapnusantara]