Diduga Ada Indikasi Korupsi Pada Kegiatan Angaran Dana Desa ( ADD ) Pekon Kaurgading Di Tahun 2015 – 2019 , Inspektorat Turun Lakukan Audit 22/01/2021

Diduga Ada Indikasi Korupsi Pada Kegiatan Angaran Dana Desa ( ADD ) Pekon Kaurgading Di Tahun 2015 – 2019 , Inspektorat Turun Lakukan Audit  22/01/2021
Kaurgading Tanggamus, Sergapnusantara.com- Tim Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus melaksanakan Audit lapangan di Desa pekon Kaurgading Kecamatan pematang Sawa atas laporan pengaduan banyak warga masyarakat dan badan hipunan pekon(BHP)hingga lembaga pemberdaya masyarakat,(LPM)kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun : 2015-2019 yang di duga dilakukan Kepala Pekon dan Aparat Pemerintahan Desa pekon Kaurgading, Jumat,22-01-2021.
Dimana sebelumnya, pihak inspektorat sudah memanggil pelapor baikpun terlapor untuk meminta keterangan,
Adapun beberapa poin Laporan pengaduan masyarakat pada pelaksanaan dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015- 2019 diantaranya :
1. Pelaksanaan pembangunan “jalan Rabat beton, dusun suka’maju,dusun pangenan,way lunik,matang liang way buyuk,
2. Pembangunan “TPA dusun suka’maju,
3. Pembangunan ” kejaman atupun gedung adat”.
4. Pembangunan bak penampung Air bersih di pekon Kaurgading semua pada Dana Desa Tahun  2015-2019.
Masyarakat cenderung dengan adanya Angaran dana desa (ADD) selama ini tidak ada keterbukaan papan informasi untuk pengalokasian anggaran dana desa (ADD),apa saja yang di bangun, masyarakat menduga selama mantan kepalapekon menjabat banyak indikasi Korupsi di tahun  2015-2019.
Azwar dan masyarakat,baikpun Badan hipunan pekon (BHP) Lembaga pemberdaya masyarakat” Keawak media mengakatan ” Kita mengapresiasi kedatangan Inspektorat hari ini, namun sedikit kecewa tindakan Tim audit Inspektorat karena sebelumnya kurang kordinasi. Pada hal keputusan dari sekertaris gustam Bahwa akan melibatkan masyarakat ataupun pelapor, namun Tim audit bersama Pemerintah pekon langsung cek lapangan fisik tanpa melibatkan masyarakat dan pelapor.
“Kita tidak tau dan apa alasan Inspektorat tidak melibatkan masyarakat dan pelapor untuk klarifikasi,karena pelapor dan masyarakat yang tau persis titik pembangunan tersebut, seharusnya bahkan masyarakat melihat Inspektorat sudah duluan audit di lapangan dengan aparatur pemerintah setempat ,tampa sepengetahuan pelapor dan masyarakat setempat.
 
“Bahkan semua masyarakat pun heran tindakan Inspektorat tersebut. Harusnya, berita acara ada sebagai bukti Inspektorat telah melakukan tugas dan fungsi mereka melakukan audit lapangan yang di percayakan Pemerintah Kabupaten tanggamus semestinya pihak pelapor di berikan klarifikasi terlebih dahulu.”Jelas Azwar.
Dilanjutkan warga masyarakat banyak bersama mantan, badan hipunan pekon (BHP)menyampaikan dan lembaga pemberdaya masyarakat (LPM), Harapan Kami kepada Pemkab Tanggamus khususnya Inspektorat supaya memproses permasalahan ini secara adil, baik kepada masyarakat pelapor dan Pemerintahan Desa pekon Kaurgading. Supaya kedepannya kasus yang sama tidak terulang kembali,bukan hanya di Pembangunan saja tetapi di pemberdayaan karena kami selama ini tidak pernah mengetahui anggaran dana desa tersebut.
“Karena harapan kami kedepan penggunaan dan pengalokasian Dana Desa harus benar-benar tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat, membangun Desa dan meningkatkan sumber daya manusia secara mandiri dapat terwujud”,tegas warga dan pelapor.
Sementara Itu, Azwar mewakili masyarakat Desa pekon Kaurgading mengatakan “Kami masyarakat bersama mantan BHP dan LPM telah mau tau hasil laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Di Tahun 2015-2019. Karena banyak ditemukan kejanggalan dan penyalahgunaan/Mark-up mulai dari bahan material, pengadaan barang-barang yang di belanjakan, pengurangan Volume pekerjaan terlebih upah harian orang kerja dan lain sebagainya, yang belum diketahui masyarakat.
“Tindakan Inspektorat hari ini mengaudit Dana Desa yang sudah kami laporkan sangat mengecewakan, pelaksanaan audit hanya asal-asalan saja seakan mereka belum siap melaksanakan tugasnya. Mereka hanya tau mengukur Panjang dan lebarnya saja, pada hal pencurian volume dan mutu/speksifikasi pekerjaan yang telah kami informasikan langsung tidak mereka (Inspektorat) hiraukan, bila terus begini kami menduga Inspektorat kong kali kong atau sengaja membiarkan Pemerintahan Desa pekon Kaurgading untuk Korupsi. Kami minta kepada bapak Bupati tanggamus mengevaluasi kinerja Tim auditor Inspektorat di lapangan, dan juga kepada bapak DPRD Kabupaten tanggamus mengawal proses penanganan masalah ini. Kami akan menutut keadilan, dan akan menempuh jalur hukum bila Inspektorat main-main menanganinya”, Pungkas warga dan pelapor.
Media ini akan berusaha melakukan konfirmasi kepada inspektorat tanggamus namun disaat peliputan di halangan halang seakan tidak mau di publikasikan.
“Sehingga menuturkan kata “jangan moto-moto ya,ini kami lagi audit sampai 1000 meter lebih, saya tidak bisa memberikan keterangan saya punya hak Jawab,dan jika butuh keterangan nanti di kantor,dan ini jangan di publikadikan ya jangan macam-macam saya banyak saudara wartawan.dengan jelas ucapan team audit girban 5, sambil kejar-kejaran , pungkasnya (Fahmi Yonara)