Syahnanda Daeng Manara: 26 tahun dagang di areal Komplek Antelope Maju." Jati Cempaka Pondok Gede Kota Bekasi, "Ungkap Kekecewaan."

Syahnanda Daeng Manara:  26 tahun dagang di areal Komplek Antelope Maju." Jati Cempaka Pondok Gede  Kota Bekasi, "Ungkap Kekecewaan."
Kota Bekasi, Sergapnusantara- Pedagang kaki lima, Syahnanda Daeng Mandara mengungkapkan kekecewaannya karna dalam rapat ada kegaduhan sempat jadi tegang berenti sebentar, dan setelah adanya larangan berjualan. Dalam rapat di Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, yang dimediasi oleh pihak Kelurahan Jaticempaka  Kecamatan Pondok Gede dan Babinsa setempat, senin.(01/02/21). Menghasilkan keputusan bahwa tempat berjualan kuliner yang di kelola oleh Bang Daeng sejak tahun 1994 yang diberikan izin oleh Yayasan Masjid Darul Hikam yang diketahui tanahnya milik yayasan tersebut, namun tiba-tiba tidak mendapat izin lagi untuk Pedagang itu dalam lingkungan RW. 07 Kelurahan Jaticempaka. Komplek Antelope .

“Saya sangat kecewa  atas diberhentikannya izin berjualan  kuliner ini karena tempat ini merupakan sumber pendapatan dari hasil berjualan, apalagi dimasa pandemi, ini sangat dibutuhkan oleh kami yg orng kurang mampu (tidak ada pekerjaan)” ujar Daeng.
Selama ini, kata Daeng, semenjak dari Tahun 1994 (26 tahun) sudah 5 kali pergantian kepengurusan RW.07, baru di masa kepengurusan Pak H. Mansur ini lah kami dapat teguran untuk tidak boleh berdagang kulinir padahal sekarang ini ekonomi masyarakat lagi susah karna di masa covid - 19, dan pak lurah Jaticempaka beserta Camat. Kecamatan Pondok Gede,  seharus nya seorang pemimpin itu harus punya bijaksana,  hatinurani dan melihat sikon, walaupun itu ada laporan dari RW. Di masa "pademi ini", apa lebih penting "taman" dari pada kehidupan masyarakat dagang, yang untuk menghidupkan keluarga,  untuk kebutuhan sehari - hari. Dan selama ini tidak pernah terjadi keonaran, mabuk minuman miras, anargis atau apapun yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan tersebut. Ia berharap dapat diberikan kebijakan/ pertimbangan pada pihak pemda Kota Bekasi agar bisa kembali berjualan. Dan kami  berharap pada dinas Umkm" Kota Bekasi juga tolong kami di perhatikan dan kami yang berdagan g kulinir di tempat  tersebut siap untuk di bimbing."
Saudara Daeng ini juga Salah satu anggota Pejuang Siliwangi 1922 kota Bekasi juga dan anggota LPRI DPP" bagian Investigasi.
Kami kesulitan jika memang harus dibongkar juga yang kami dagang disini itu seperti ayam cryspy, Mie Instan masak, es kelapa, nasi uduk, kopi, bubur ayam, sayurmayur. Kami sangat kesulitan Jika memang dibongkar kami harus cari tempat lain, kami tidak punya biaya untuk mengontrak nya, ini juga modal berdagang papasan.  Kami minta waktu sampai "normal Pandemik" sehingga kami bisa dagang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,”kata salah satu pedagang (ibu rumah tangga) yang tak mau disebut namanya dalam acara rapat musyawarah itu.
“Saya mohon kebijakan dari pihak yang berwenang di Pemda Kota Bekasi" supaya kami bisa mendapatkan ijin untuk berdagang kembali seperti biasa karena dari sinilah kami bisa menghidupi keluarga,” tambah Daeng.

Sementara itu, pihak kelurahan Jaticempaka, menyatakan bahwa sesuai kesepakatan akan dibongkar sendiri oleh pedagang setelah Idul Fitri dan selanjutnya akan dilakukan penataan oleh pihak pengurus RW 07. Kelurahan Jaticempaka. Kecamatan Pondok Gede untuk menjadi taman.
"Menurut masyarakat yang harus di bongkar juga Indomaret dan Alfamart yg ada di sepanjang Jalan perum. Antelop tersebut karna itu tdk Sesuai dengan perda karna berada di Pemukiman Masyarakat seharus nya Camat Pondok Gede dan lurah Jaticempaka...itu lah yang harus utama yang di tertipkan,  karna tidak sesuai keberadaan nya di pemukiman masyarakat. Indomaret dan Alfamart tersebut, seharus nya keberadaan  "waralaba yang berkelas itu." Seharus nya ada di pingir jalan Raya saja."
“Mereka menyadari bahwa lokasi ini kebetulan berada di bantaran kali yang tidak boleh digunakan untuk berjualan, namun mereka hanya minta waktu saja setelah Idul Fitri,” pungkasnya.     (Susi)