Saling 'Lempar' Antara Kades dan Kasi Ekobang Menunjukkan Ada Sesuatu yang Ditutupi

Saling 'Lempar' Antara Kades dan Kasi Ekobang Menunjukkan Ada Sesuatu yang Ditutupi
Lampung Selatan, Sergapnusantara.com- Bekerja melayani Masyarakat,  jujur dan transparan,  merupakan tekad yang harus diemban setiap Aparat Pemerintahan. Sebab, Pajak yang dipungut dari masyarakat sebahagian besar merupakan gaji aparat Pemerintahan dan untuk pembangunan.
Tetapi, masih saja ada yang bekerja dengan jujur, melayani masyarakat, dan taat dengan aturan tidak mendapat respon dari Pimpinannya.
Seperti yang dialami oleh Saiful, mantan Kaur Pelayanan Desa Lematang, Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Selama 1,3 tahun Saiful bekerja sebagai Perangkat Desa Lematang. Dari absensi sampai pekerjaan semua dilakukannya dengan baik untuk masyarakat. Namun, memasuki awal tahun 2021 pekerjaan Saiful digantikan oleh orang lain yang sampai saat ini ia  dan dua orang temannya, Zulkarnaen (Kaur Kesra), Mauladi (Kadus III) tidak diterima lagi sebagai perangkat desa.
"Akhir tahun 2020 kita (perangkat desa) diminta untuk mengisi form pengunduran diri dengan alasan akan memperbaharui Surat Pengangkatan. Namun setelah diisi, hanya saya, Zulkarnaen dan Mauladi yang tidak diterima lagi menjadi perangkat desa dan digantikan oleh orang lain yang telah dipersiapkan," ujarnya kepada Awak Media melalui sambungan seluler, Sabtu, (03/04/2021).
Lanjutnya, kesalahan apa, dan kriteria apa yang menjadi penilaian sehingga dirinya digantikan oleh orang lain sampai saat ini masih menjadi pertanyaan besar dalam hatinya.
Ia memang mengakui banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa mendapat kritikan darinya. Misalnya, pemberian modal untuk pelaku usaha melalui UMKM, ini tidak tepat sasaran. Malah yang dapat perangkat desa yang tidak mempunyai usaha apapun. Lalu bantuan BLT, yang dapat mayoritas Pengurus RT, malah masyarakat yang berhak tidak mendapatkan.
"Apa karena saya selalu kritis, menolak kebijakan yang melanggar aturan sehingga saya harus didepak dari perangkat desa? Bukankah kita sebagai perangkat desa harus melayani, memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu? Tanyanya.
"Lihat saja UMKM rata-rata yang menerima perangkat desa sampai kepada RT dapat semua, tapi boleh di Cek sebagian besar tidak ada usaha. Meskipun persyaratan nya harus memiliki usaha, tapi usaha itu banyak yang fiktip" tambah Saiful.
Disamping itu, Saiful juga memaparkan, honor yang ia terima sebagai perangkat desa dipotong  oleh Kepala desa masing-masing sebesar Rp. 150.000/bulan. Potongan honor tersebut langsung dipotong saat kita mendapatkan honor  3 bulan sekali. Artinya, dari total honor yang kita terima per 3 bulan dipotong Rp. 450.000.
Kebijakan pemotongan ini alasan kepala desa Lematang untuk tambahan honor Linmas.
Seperti diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, Mauladi, Kepala Dusun III Kampung Sawah juga bernasib sama dengan Saiful. Dirinya yang selalu bekerja dengan baik dan taat aturan juga tidak diterima kembali menjadi perangkat desa.

"Memang wewenang Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentian perangkat desa. Tetapi alangkah baiknya dijelaskan apa yang membuat saya tidak diterima. Sementara untuk syarat dan kinerja saya selama ini tidak ada yang melanggar aturan," ujar Mauladi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (24/03/2021).
Hal ini pernah mendapat tanggapan dari Kepala Desa Lematang, Fikriyadi.  Kepada awak media Fikriyadi membantah sekaligus mengklarifikasi atas berita dugaan nepotisme yang dilakukannya dalam mengangkat perangkat desa.
"Saya kan ada kebijakan. Untuk Aparatur Desa saya mempunyai aturan bahwa 1 tahun mengundurkan diri semua. Lalu melamar lagi. Yang menyeleksi bukan di Desa, langsung ke Kecamatan," jelas Fikriyadi dalam voice note Whatsapp, Jumat (26/03/2021).
" Silahkan tanyakan kepada Camat, Ibu Marni dan Pak Sindu, bahwa mereka yang menyeleksi semua. Saya tidak ada sangkut paut nepotisme menyeleksi," tegasnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta saat ditemui oleh awak media membantah apa yang disampaikan oleh Kepada Desa Lematang, Fikriyadi.
"Pengangkatan perangkat desa memang harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Ada 3 hal perangkat desa diberhentikan, meninggal dunia, mengundurkan diri dan, terkena masalah hukum," jelas Hendri Hatta S.Ag saat ditemui di ruangannya, Senin (06/04/2021).
Menurutnya, jabatan perangkat desa itu sama saja dengan jabatan seumur hidup. Karena dalam UU kan maksimal 60 tahun.
" Tidak ada kita memverifikasi ataupun ataupun menyeleksi perangkat desa dari pihak Kecamatan. Pengangkatan perangkat desa tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan yang ada," ucap Hendri Hatta.
Ia mengakui, memang ada penilaian dari Kepala Desa pantas atau tidaknya seseorang sebagai perangkat desa. Tapi sebaiknya dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EKobang), Kec. Tanjung Bintang,  L. Sindu Hartono yang namanya sempat disebut oleh Kepala Desa Lematang ikut menyeleksi perangkat desa, membantah melakukan verifikasi menentukan siapa yang menjadi perangkat desa.
" Memang saya akui pada saat itu saya mendampingi pihak desa untuk memberi penilaian kualitas dari calon perangkat desa yang akan diangkat menjadi perangkat desa.  Sebagai Kasi Ekobang, ini tugas saya juga untuk mengetahui kualitas perangkat desa yang akan diangkat," katanya.
"Salah kalau Saya atau Pihak Kecamatan yang menentukan. Karena setelah dilakukan penilaian, dikembalikan kembali ke Kepala Desa," kata Sindu, diruangannya, Senin (06/04/2021).
Baik Camat maupun Kasi Ekobang Kecamatan Tanjung bintang tidak memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pemotongan honor/ tunjangan dari perangkat
Desa Lematang untuk Linmas.
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 49 berbunyi; (1). Perangkat Desa  dalam bertugas membantu Kepala Desa dalam 
melaksanakan tugas dan wewenangnya, (2). perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan 
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota, (3). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, 
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (Anton)