PLN AKAN JATUHKAN SANKSI DENDA, RT Dan RW Protes Kades Cijujung.

PLN  AKAN  JATUHKAN SANKSI DENDA, RT Dan RW Protes Kades Cijujung.

Bogor,Sergapnusantara.com-     Sebagaimana diberitakan Media Sergapnusantara sebelumnya soal lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat dimana Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto dalam keterangannya kepada sejumlah awak media usai petugas P2TL PLN Wilayah Bogor Timur  melakukan operasi penertiban lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung pada Selasa (10/11) lantaran tidak ada izin alias liar menyatakan bahwa, pemasangan lampu penerangan jalan tersebut merupakan inisiatif dari para Ketua RT dan RW dan tidak ada perintah dari Kepala Desa Cijujung sedangkan pihaknya (Kepala Desa-red) hanya sebatas memberikan lampu begitupun jika pihak pihak PLN melakukan pemutusan dirinya pasrah.

          Saat ini pihak PLN akan menjatuhkan sanksi terkait dengan pemasangan lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.  Hal ini sebagaimana keterangan Kasi P2TL, Koko ketika ditemui Media Sergapnusantara diruang kerjanya, Rabu (18/11) lalu. ’’ Pihak PLN akan menjatuhkan sanksi berupa  denda adapun mengenai besaran nilai denda dan kepada siapa denda tersebut dijatuhkan, Saya  terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan atasan ( Manejer –red), ‘’ jelas Koko. Dikatakannya, bahwa operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung itu dilaksanakan  pada lampu jalan yang kedapatan mengambil langsung dari jaringan listrik milik PLN sedangkan dari rumah warga tidak dikenakan operasi penertiban, kata Koko. Ironisnya,sampai berita ini diturunkan masih terdapat lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung yang tidak dikenakan operasi penertiban padahal lampu jalan tersebut banyak yang dipasang menempel ditiang listrik milik PLN.Sehingga diduga  lampu penerangan jalan tersebut mengambil langsung dari jaringan listrik milik PLN  seperti halnya diwilayah BTN Kostrad sekitarnya.

         Menanggapi persoalan akan adanya sangsi denda yang akan dijatuhkan pihak PLN terkait pemasangan lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ketua RT.002/005 Hermin kepada media Sergapnusantara, Rabu (18/11) dikediamannya menegaskan, bahwa sikap para RT dan RW di Desa Cijujung sepakat akan menolak jikalau nanti  pihak PLN menjatuhkan sanksi berupa  denda kepada para RT dan RW. Sebab, kata Hermin, pemasangan lampu penerangan jalan ini merupakan  progam peribadi  Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto karena sebelumnya  tanpa dilakukan lewat  muasyawarah tingkat desa (Musdes) bersama BPD, RT, RW serta tokoh masyarakat lainnya  adapun tujuan agar Desa Cijujung jadi terang benderang,

         Ketua RT.002/005 ini juga menyesalkan sikap Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto yang menyatakan kepada sejumlah  media, bahwa pemasangan lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung ini merupakan inisiatif dari para RT dan RW dan Kepala Desa tidak pernah memerintahkan namun hanya sebatas memberikan lampu. “ Kami para RT dan RW di Desa Cijujung memprotes keras sekaligus menyanggah pernyataan Kepala Desa Cijujung terkait keterangan yang disampaikannya kepada sejumlah media yang menyatakan, jika pemasangan lampu penerangan jalan ini merupakan inisiatif dari para RT dan RW dan Kepala Desa tidak pernah memberikan perintah pemasangan,” ujar Hermin

         Adapun saksi yang dikenakan terhadap pelaku tindak pencurian listrik dapat dikenakan berdasarkan pasal 362 KUHP “ Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau  pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Juga diancam dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan  NO.30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi “ Setiap orang yang mengunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- ( Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) . (TIM Sergapnusantara)