Pelaku Pencabulan Di Ciduk Anggota Polsek Sekincau Polres Lampung Barat

Pelaku Pencabulan Di Ciduk Anggota Polsek Sekincau Polres Lampung Barat
Lampung Barat, Sergapnusantara.com– Pulang dari Sumatera Selatan (Sumsel) pelaku pencabulan di ciduk polisi, Kepolisian Sektor (Polsek)  sekincau.
Muhammad Fauzi (34) Warga Pekon Batu kebayan, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat kini harus berurusan dengan aparat kepolisian atas perbuatan bejatnya yang tega mencabuli PS (17) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau di kediamannya di Pekon Batu kebayan sekembali nya dari  Provinsi Sumatera Selatan Senin (1/2) sekira pukul 03.00 WIB. 
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.H, mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, menjelaskan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi Pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB yang bermula saat korban berada di rumah pelaku, kemudian pelaku meminta tolong korban untuk memijat tubuhnya di dalam kamar.
“Setelah korban selesai memijat pamannya tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban dan mengancam bahwa jika sampai menolak permintaan pelaku, maka korban tidak akan diurus lagi, dan saat itulah terjadi tindakan asusila terhadap korban,” ujar kapolsek Sukimanto.  
Terungkapnya kasus tersebut, ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek, Sebelumnya kasus itu sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tak kunjung ada penyelesaian maka korban dan nenek melapor ke mapolsek sekincau. 
“Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian. Dan saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari pihak kepolisian mengingat korban masih mengalami trauma,” ungkap kapolsek sukimanto. 
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan terkait Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 Tentang Perlindungan anak. Ungkap kapolsek sukimanto kembali. 
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap kapolsek sukimanto.
(Asri Japilus/Dhamrin/Betrik Susanto).