Bandung, Sergapnusantara.com- Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum Polsek Panyileukan memasuki tahun baru 2021 dalam keadaan aman dan kondusif, 6 personil gabungan Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung dibawah kendali Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Edi Heri Bahtiar melaksanakan razia penjualan minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan petasan di wilayah hukum Polsek Panyileukan.
Ditempat terpisah, disampaikan oleh Kapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Kompol Suhendratno, SH.,terkait operasi Miras tanpa ijin dan petasan yang digelar jajarannya, Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum salah satu diantaranya menjual miras tanpa ijin, mengingat miras terindikasi sebagai penyakit masyarakat, karena banyak terjadinya tindak pidana maupun perkelahian berawal dari miras, dan miras oplosan sering menimbulkan korban jiwa, sehingga miras dijadikan sasaran operasi Natal dan Tahun Baru kali ini," tambahnya.
Dari razia yang dilaksanakan oleh jajarannya kali ini petugas mengamankan 8 botol miras berbagai merk dan tidak didapati penjual petasan di wilayahnya, jelas Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek Panyileukan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran miras tanpa ijin, sampai ke akar – akarnya tanpa pandang bulu guna terciptanya wilayah Hukum Polsek Panyileukan yang aman dan kondusif," pungkas Kapolsek Kompol Suhendratno, SH.(sugih/Abah blew)